Tergiur membeli apartemen karena tergolong memiliki banyak kelebihan dibandingkan jenis properti lainnya? Tapi tahukah Anda bahwa selain menyiapkan dana pembelian ada beberapa hal lain yang harus disiapkan sebelum membeli properti jenis yang satu ini dan baiknya Anda telah memahami syaratnya terlebih dahulu. Mari ulas apa saja yang harus disiapkan oleh calon pembeli, berikut penjelasannya. Dikutip dari situs Cermati.com, pada April 2018, berikut ini jenis biaya yang perlu disiapkan sejak awal sebelum membeli apartemen:
1. Biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Properti, khususnya apartemen yang dibandrol dengan harga di bawah Rp42 juta, dibebaskan dari PPN. Sementara apartemen yang harganya di atas Rp42 juta wajib dikenakan PPN sebesar 10 persen dari harga beli, sehingga Anda diwajibkan membayar pajak tersebut setiap tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ada di Indonesia. Pembayaran biaya pajak atas apartemen berbeda dengan pembayaran pajak rumah tapak di mana pajak apartemen dibayarkan lewat developer tempat Anda membeli apartemen.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Biaya yang lebih familiar dengan sebutan BPHTB ini berlaku untuk semua tipe apartemen, baik apartemen yang berukuran besar, kecil, berstatus baru, maupun lama. BPHTB yang ditetapkan adalah sebesar 5 persen dari harga beli setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NJOPTKP.
NJOPTKP di setiap provinsi di Indonesia berbeda-beda. Di Jakarta sendiri, biaya NJOPTKP yang ditetapkan adalah sebesar Rp60 juta. Ketika Anda membeli sebuah apartemen seharga Rp250 juta, perhitungannya menjadi:
(Rp250 juta – Rp60 juta) x 5 persen = 190 juta x 5 persen = Rp9,5 juta. 3. Biaya Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) PPJB merupakan sebuah perjanjian yang mengikat antara pembeli dan developer saat terjadinya transaksi pembelian apartemen. Surat perikatan ini nantinya akan ditandatangani dalam sebuah Akta Jual Beli (AJB) sebagai lampiran resmi atas transaksi pembelian.
Biaya ini umumnya ditemukan saat Anda membeli apartemen melalui sistem pembayaran KPA yang mana akan dibayarkan bersamaan dengan biaya pemesanan atau booking fee.
4. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Di Indonesia Pemerintah mengatur peraturan mengenai pajak atas barang mewah. Jadi, semua barang yang masuk kategori “barang mewah” akan dikenakan pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
PPnBM sebesar 20 persen akan dikenakan pada aset yang nilainya mencapai Rp 2 miliar. Semakin mahal nilai aset, semakin mahal pula pajak yang dibayarkan. Pajak ini hanya berlaku jika Anda membeli apartemen dari dari developer, untuk transaksi pembelian apartemen dari perorangan, maka terbebas dari PPnBM.
5. Biaya Notaris Jasa Notaris sangat dibutuhkan dalam proses pengembalian hak milik atas bangunan. Besaran biaya yang dibayarkan kepada jasa Notaris bergantung pada developer dan saat ini cukup banyak developer yang membebankan biaya notaris langsung pada harga jual beli.
6. Biaya Administrasi Bank Merupakan biaya yang sudah pasti dijumpai oleh calon pembeli hunian saat ingin membeli apartemen melalui sistem pembayaran KPA bank. Terdapat 4 jenis biaya administrasi diantaranya, biaya appraisal atau penilaian aset, biaya administrasi pelunasan jatuh tempo, dan biaya asuransi untuk apartemen. Biaya administrasi yang dikenakan mungkin berbeda-beda di setiap bank. Persentasenya juga bisa berubah tergantung dari kebijakan bank itu sendiri.
Bagaimana? Sekarang Anda sudah mengerti kira-kira biaya apa saja yang harus disiapkan sebelum membeli apartemen. Ingatlah juga untuk tetap fokus memilih apartemen yang memiliki prospek nilai investasi yang terus berkembang salah satunya seperti apartemen Vasanta Innopark yang berlokasi di Cikarang Barat, yang memiliki potensi sewa menggiurkan Rp 8 – Rp 10 juta perbulannya.
Selengkapnya www.vasanta.co.id
Comments